Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 78-m-ind-per-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 90/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI ALAS KAKI
Teks Saat Ini
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai mesin/peralatan dengan ketentuan investasi mesin/peralatan pada saat permohonan sekurang-kurangnya setara dengan nilai sebesar Rp. 250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
