Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 78-m-ind-per-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 90/M-IND/PER/11/2008 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/PERALATAN INDUSTRI ALAS KAKI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Industri Alas Kaki adalah Perusahaan Industri yang menghasilkan produk Alas Kaki termasuk Industri Komponennya dan atau Perusahaan Industri Penyamakan Kulit.
2. Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) menjadi sebagai berikut :
Koreksi Anda
