Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 78-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PUPUK NPK PADAT SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Pupuk NPK Padat;
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pupuk NPK Padat; dan
c. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Pupuk NPK Padat.
Koreksi Anda
