Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 78-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUASECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 masing-masing harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Sertifikasi Produk
atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam waktu selambat- lambatnya 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Menteri ini.
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukkannya dinyatakan gugur demi hukum.
Koreksi Anda
