Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 78-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUASECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk : a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 1 (satu) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai Standar Nasional INDONESIA Lampiran I dimaksud. b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap produk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai SNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dimaksud.
Koreksi Anda