Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 78-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 78-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUASECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 1 (satu) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap produk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai Standar Nasional INDONESIA Lampiran I dimaksud.
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap produk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua sesuai SNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dimaksud.
Koreksi Anda
