Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum yang selanjutnya disebut Melamin adalah perlengkapan makan dan minum yang dibuat dari resin sintetis hasil kondensasi melamin dan formaldehid, urea dengan formaldehid, fenolic dengan formaldehid dan atau gabungan antara ketiganya dengan formaldehid yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman.
2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Melamin-Perlengkapan makan dan minum, yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada
produsen yang mampu memproduksi Melamin-Perlengkapan makan dan minum sesuai dengan persyaratan SNI.
3. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk sesuai persyaratan SNI.
4. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Melamin sesuai metode uji SNI.
5. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
6. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi negara lain yang telah melakukan perjanjian saling pengakuan atau Multilateral Recognition Arrangement (MLA) dengan KAN untuk melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
7. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
8. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus oleh LSPro atas konsistensi penerapan SPPT-SNI terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI.
9. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disingkat PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
11. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
12. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
13. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
14. Direktur Pembina Industri adalah Direktur Industri Kimia Hilir, Kementerian Perindustrian.
15. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
16. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Memberlakukan SNI Nomor 7322:2008 secara wajib terhadap Melamin dengan nomor Pos Tarif/HS Code 3924.10.00.10.
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Melamin yang digunakan sebagai:
a. contoh uji dalam rangka permohonan SPPT-SNI; atau
b. contoh uji penelitian dan pengembangan.
(2) Perusahaan yang mengimpor Melamin dengan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan secara tertulis setiap kali melakukan importasi Melamin dimaksud kepada Direktur Pembina Industri.
(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Melamin wajib menerapkan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan ketentuan :
a. memiliki SPPT-SNI sesuai ketentuan;
b. membubuhkan tanda SNI pada produk Melamin di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara di-emboss; dan
c. mencantumkan informasi mengenai bahan baku pada produk Melamin.
(2) Pencantuman informasi mengenai bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan ketentuan:
a. MF untuk Melamin yang terbuat dari hasil kondensasi melamin dengan formaldehid;
b. UF untuk Melamin yang terbuat dari hasil kondensasi urea dengan formaldehid;
c. FF untuk Melamin yang terbuat dari hasil kondensasi fenolic dengan formaldehid; atau
d. RF untuk Melamin yang terbuat dari hasil kondensasi gabungan antara ketiganya dengan formaldehi
(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Melamin mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro yang
telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Melamin dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem sertifikasi Tipe 5, yaitu:
a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Melamin sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit proses produksi dan audit penerapan SMM SNI ISO 9001- 2008 atau revisinya.
(3) Pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Melamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan oleh:
a. Laboratorium Uji dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Melamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Uji berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan ditunjuk oleh Menteri.
(4) Audit proses produksi dan penerapan SMM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
a. surat pernyataan diri atas penerapan SMM sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; atau
b. sertifikat penerapan SMM sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya yang diterbitkan oleh LSSMM yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN.
(1) Dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Melamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji.
(2) Kepala BPPI melakukan evaluasi kompetensi dan mengusulkan penunjukan LSPro dan/atau Laboratorium Uji kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan akreditasi dari KAN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dalam menerbitkan SPPT-SNI Melamin wajib memuat informasi paling sedikit meliputi:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab;
d. merek;
e. nama dan alamat importir/perusahaan perwakilan;
f. nomor dan judul SNI; dan
g. jenis resin melamin.
(2) 1 (satu) SPPT-SNI Melamin hanya dapat diterbitkan untuk 1 (satu) nama dan alamat perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Melamin.
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 wajib melaporkan keputusan penerbitan penolakan penangguhan dan/atau pencabutan SPPT-SNI Melamin kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan penolakan penangguhan dan/atau pencabutan SPPT-SNI Melamin.
LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Melamin bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
(1) Direktorat Pembina Industri melakukan post-audit terhadap :
a. penerapan SNI Melamin untuk Melamin yang diproduksi di INDONESIA dan/atau yang diimpor; dan
b. Melamin yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai post-audit Melamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
(1) Melamin hasil produksi dalam negeri yang:
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dilarang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau
b. telah beredar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 wajib ditarik dari peredaran oleh Perusahaan yang memproduksi Melamin yang bersangkutan.
(2) Tata cara penarikan Melamin dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melamin yang berasal dari impor yang:
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 dilarang masuk daerah pabean INDONESIA; dan/atau
b. telah berada di dalam daerah pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 wajib diekspor kembali atau dimusnahkan dengan beban biaya pada perusahaan yang mengimpor Melamin yang bersangkutan.
(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Melamin wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan produksi dan impor Melamin kepada Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Laporan kegiatan produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tertulis yang memuat:
a. Identitas perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Melamin;
b. Jenis Melamin;
c. Jumlah Melamin;
d. Negara asal impor bagi perusahaan yang mengimpor Melamin;
e. Alamat gudang penyimpanan Melamin bagi perusahaan yang mengimpor Melamin; dan
f. Bukti kesesuaian penerapan SNI.
(3) Laporan kegiatan produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan pemberlakuan SNI Melamin secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. konsultasi; dan
c. bimbingan teknis.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh PPSP.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
(5) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI Melamin secara wajib.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis dan petunjuk pengawasan penerapan pemberlakuan SNI Melamin secara wajib diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 11 ayat huruf a dan/atau Pasal 12 huruf a dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Melamin dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 11 ayat huruf b, Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 13 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(1) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 dan Pasal 8 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala BPPI.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/2/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku dengan ketentuan tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
c. SPPT-SNI Melamin yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlaku SPPT-SNI dimaksud berakhir.
Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b disesuaikan dan ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2015 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY