Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 77-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS ALUMINIUM DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS PERAK SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya. (2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya. (3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 77-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id