Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 77-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS ALUMINIUM DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS PERAK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf d wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf a, huruf c, dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar intansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. Penerbitan SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau SPPT-SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak;
dan/atau
b. Pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak secara wajib.
Koreksi Anda
