Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 77-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS ALUMINIUM DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) CERMIN KACA LEMBARAN BERLAPIS PERAK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium;
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak;
c. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan/atau SNI Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak; dan
d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf D Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium.
Koreksi Anda
