Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 77-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Baja Tulangan Beton dengan jenis sebagaimana tercantum pada huruf A dimaksud; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Baja Tulangan Beton dengan jenis sebagaimana tercantum pada huruf B dimaksud.
Koreksi Anda
