Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 77-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN (SNI 01-3751-2006) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kompetensi Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Koreksi Anda
