Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 77-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 77-m-ind-per-10-2008 Tahun 2008 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN (SNI 01-3751-2006) SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk sebagaimana tercantum dalam ruang 1 (satu) Lampiran I Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sesuai Standar Nasional INDONESIA (SNI) Nomor 01-3751-2006.
b. Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam ruang 1 (satu) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian mutu produk Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan sesuai SNI Nomor 01-3751-2006.
Koreksi Anda
