Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Ban, yang selanjutnya disingkat SPPT-SNI, adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Ban sesuai dengan persyaratan SNI Ban.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disingkat LSPro, adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi produk sesuai persyaratan SNI.
3. Laboratorium Uji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh Ban sesuai metode uji SNI.
4. Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat SMM, adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SMM SNI ISO 9001:2008 atau revisinya.
5. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, yang selanjutnya disingkat LSSMM, adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi negara lain yang telah melakukan perjanjian
saling pengakuan atau Multilateral Recognition Arrangement (MLA) dengan KAN untuk melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
6. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disingkat KAN, adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
7. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus oleh LSPro atas konsistensi penerapan SPPT-SNI terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI.
8. Petugas Pengawas Standar barang dan/atau jasa di Pabrik, yang selanjutnya disingkat PPSP, adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan/atau jasa di lokasi produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNI-nya telah diberlakukan secara wajib.8.
9. Importir Produsen Kendaraan Bermotor adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor yang ditunjuk oleh produsen kendaraan bermotor.
10. Ban Replacement adalah ban yang dijual melalui pengecer, berfungsi sebagai pengganti ban yang terpasang pada kendaraan, baik mempunyai jenis yang sama dengan dengan ban asli maupun tidak.
11. Ban OE (Original Equipment) adalah ban yang dijual hanya kepada pabrik mobil dan dipakai sebagai komponen asli kendaraan tertentu.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
13. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
14. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka, Kementerian Perindustrian.
15. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Kementerian Perindustrian.
16. Direktur Pembina Industri adalah Direktur Industri Kimia Hilir, Kementerian Perindustrian.
17. Dinas Provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
18. Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Memberlakukan SNI Ban secara wajib untuk jenis produk dengan nomor SNI dan nomor Pos Tarif/HS Code dengan uraian sebagai berikut:
No.
Jenis Produk No. SNI No. HS
1. Ban Mobil Penumpang 0098-2012 dan Amandemennya
4011.10.00.00
2. Ban Truk Ringan 0100-2012 dan Amandemennya
4011.10.00.00 No.
Jenis Produk No. SNI No. HS
3. Ban Truk dan Bus 0099-2012 dan Amandemennya
4011.20.10.00
4. Ban Sepeda Motor 0101-2012 dan Amandemennya
4011.40.00.00
5. Ban Dalam Kendaraan Bermotor 6700-2012 dan Amandemennya
4013.10.11.00 (ban dalam mobil penumpang, truk ringan)
4013.10.21.00 (ban dalam truk dan bus)
4013.90.20.00 (ban dalam sepeda motor)
6. Ban yang telah terpasang pada pelek 0098-2012 dan Amandemennya 0100-2012 dan Amandemennya 0099-2012 dan Amandemennya 0101-2012 dan Amandemennya
8708.70.22.00
8708.70.29.00
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi Ban yang digunakan sebagai :
a. contoh uji dalam rangka permohonan SPPT-SNI;
b. contoh uji penelitian dan pengembangan;
c. komponen kendaraan tujuan ekspor; atau
d. keperluan khusus.
(2) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya dapat diimpor oleh Importir Produsen Kendaraan Bermotor.
(3) Perusahaan yang mengimpor Ban dengan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan secara tertulis setiap kali melakukan importasi Ban dimaksud kepada Direktur Pembina Industri.
Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan SNI dengan ketentuan:
memiliki SPPT-SNI sesuai ketentuan; dana.
membubuhkan tanda SNI pada Ban di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara di-emboss dan/atau penandaan tetap (permanent stamp).b.
(1) Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan telah memenuhi ketentuan SNI namun pada saat kedatangan di INDONESIA belum dibubuhi tanda SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memenuhi ketentuan:
a. Tanda SNI dicantumkan dalam label berbahasa INDONESIA yang diletakkan pada telapak Ban; dan
b. Importir Ban dengan nomor SNI dan nomor Pos Tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 membuat pernyataan bermaterai cukup yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan ditembuskan kepada LSPro penerbit SPPT- SNI yang paling sedikit memuat:
1. identitas perusahaan (nama dan alamat);
2. Angka Pengenal Importir;
3. jenis dan HS code Ban; dan
4. pernyataan jaminan penandaan SNI dengan cara emboss atau penandaan tetap (permanent stamp) pada ban yang akan dilakukan oleh importir atau produsen sebelum Ban diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat melakukan pemeriksaan ditempat pada saat proses penandaan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permohonan penerbitan SPPT-SNI kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Ban dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem sertifikasi Tipe 5, yaitu:
a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Ban sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan
b. audit proses produksi dan audit penerapan SMM SNI ISO 9001- 2008 atau revisinya.
(3) Pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh:
a. Laboratorium Uji dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium Uji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Uji berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN (seperti International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) atau The Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC)), dan negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
(4) Audit proses produksi dan penerapan SMM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
a. surat pernyataan diri atas penerapan SMM sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya; atau
b. sertifikat penerapan SMM sesuai SNI ISO 9001:2008 atau revisinya dari LSSMM yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN.
(1) Dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji.
(2) Kepala BPPI melakukan evaluasi kompetensi dan mengusulkan penunjukan LSPro dan/atau Laboratorium Uji kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan akreditasi dari KAN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dalam menerbitkan SPPT-SNI Ban wajib memuat informasi paling sedikit meliputi:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik;
c. nama penanggung jawab;
d. merek;
e. nama dan alamat importir / perusahaan perwakilan;
f. nomor dan judul SNI;
g. jenis Ban; dan
h. ukuran Ban
(2) Nama dan alamat importir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (e) dicantumkan dalam SPPT-SNI Ban berdasarkan Surat Penunjukan langsung dari produsen.
(3) Dalam penerbitan 1 (satu) SPPT-SNI Ban, hanya dapat dicantumkan:
a. satu merek; dan
b. paling banyak 5 (lima) nama dan alamat importir
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 wajib melaporkan keputusan penerbitan penolakan penangguhan dan pencabutan SPPT-SNI Ban kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan penolakan penangguhan dan/atau pencabutan SPPT- SNI Ban.
LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Ban bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT-SNI yang diterbitkan.
(1) Direktorat Pembina Industri melakukan post-audit terhadap :
a. penerapan SNI Ban untuk Ban dengan nomor SNI dan nomor Pos Tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diproduksi di INDONESIA dan/atau yang diimpor; dan
b. Ban dengan nomor SNI dan nomor Pos Tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf db. .
Ketentuan lebih lanjut mengenai post-audit Ban diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri. (2)
(1) Ban dengan nomor SNI dan nomor Pos Tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan merupakan hasil produksi dalam negeri yang:
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dilarang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau
b. telah beredar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) wajib ditarik dari peredaran oleh Perusahaan yang memproduksi Ban yang bersangkutan.
(2) Tata cara penarikan Ban dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ban dengan nomor SNI dan nomor Pos Tarif/HS Code sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan berasal dari impor yang:
a. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dilarang masuk daerah pabean INDONESIA;
dan/atau
b. telah berada di dalam daerah pabean INDONESIA dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) wajib diekspor kembali atau dimusnahkan dengan beban biaya pada perusahaan yang mengimpor Ban yang bersangkutan.
(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaporkan pelaksanaan
kegiatan produksi dan impor Ban kepada Direktorat Jenderal Pembina Industri.
(2) Laporan kegiatan produksi dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk tertulis yang memuat:
a. identitas produsen dan/atau importir;
b. jenis Ban;
c. jumlah Ban;
d. negara asal impor bagi importir;
e. alamat gudang penyimpanan Ban bagi importir; dan
f. bukti kesesuaian penerapan SNI.
(3) Laporan kegiatan produksi dan/atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan pemberlakuan SNI Ban secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat .
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a. sosialisasi;
b. konsultasi; dan
c. bimbingan teknis.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lokasi produksi dan di luar lokasi produksi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh PPSP.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait, Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota.
(5) BPPI melaksanakan pembinaan terhadap LSPro dan Laboratorium Uji dalam rangka penerapan pemberlakuan SNI Ban secara wajib.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan penerapan pemberlakuan SNI Ban secara wajib diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 12 ayat huruf a dan/atau Pasal 13 huruf a
dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(1) Perusahaan yang memproduksi dan/atau mengimpor Ban dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat , Pasal 12 ayat huruf b, Pasal 13 huruf b dan/atau Pasal 14 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai dengan pencabutan SPPT-SNI.
(1) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 dan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala BPPI.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku :
a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 68/M-IND/PER/8/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban Secara Wajib, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Semua peraturan pelaksanaan dari 68/M-IND/PER/8/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Ban Secara Wajib dinyatakan masih tetap berlaku dengan ketentuan tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
c. SPPT-SNI Ban yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlaku SPPT-SNI dimaksud berakhir.
Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b disesuaikan dan ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2015 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, SALEH HUSIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY