Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK
Teks Saat Ini
(1) Cakram Optik Kosong produksi dalam negeri dan/atau impor harus memiliki merek dagang perusahaan.
(2) Terhadap Cakram Optik Kosong sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Industri Cakram Optik Kosong harus melaporkan produksi dan merek dagang perusahaan setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
