Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK
Teks Saat Ini
(1) Penolakan terhadap pemeriksaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pembekuan surat legalisasi pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan, Kode Produksi, dan IUI Cakram Optik; dan/atau
b. pencabutan surat legalisasi pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan, Kode Produksi, dan IUI Cakram Optik.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi pengenaan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
