Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Cakram Optik yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. surat peringatan; b. pembekuan surat legalisasi pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan, Kode Produksi, dan IUI Cakram Optik; dan/atau c. pencabutan surat legalisasi pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan, Kode Produksi, dan IUI Cakram Optik. (3) Pemberian surat peringatan serta pembekuan dan pencabutan surat legalisasi pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan, dan Kode Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan cara memberikan tanda pembekuan pada Mesin dan Peralatan. (4) Pembekuan dan pencabutan IUI Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan rekomendasi Direktur Jenderal q.q. Menteri.
Koreksi Anda