Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh Tim Monitoring. (2) Tim Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal q.q. Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id