Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap dokumen Cakram Optik meliputi:
a. IUI Cakram Optik, penggunaan Hak Cipta, lisensi dan tanda lulus sensor untuk Cakram Optik Isi, dan Kode Produksi;
b. penggunaan Mesin dan Peralatan Cakram Optik dan/atau stamper;
c. pembelian, penggunaan, dan persediaan Bahan Baku;
d. kegiatan produksi/penjualan/pemesanan Cakram Optik dan/atau stamper;
e. persediaan barang jadi Cakram Optik dan/atau stamper;
f. kegiatan ekspor dan impor Bahan Baku, Cakram Optik Isi dan/atau Cakram Optik Kosong; dan
g. pelaporan periodik Perusahaan Industri Cakram Optik.
(2) Pelaksanaan kegiatan pengawasan dilakukan dengan:
a. pengawasan pada seluruh Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik; dan
b. memberikan pengamanan sementara dan tanda pada mesin Cakram Optik dan/atau stamper yang tidak digunakan/tidak diproduksi (idle) selama 2 (dua) bulan.
(3) Tanda pengamanan sementara pada mesin Cakram Optik dan/atau stamper sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dibuka kembali setelah ada permohonan dari perusahaan dengan melampirkan bukti order/pesanan.
(4) Pelaksanaan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
