Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap dokumen Cakram Optik meliputi: a. IUI Cakram Optik, penggunaan Hak Cipta, lisensi dan tanda lulus sensor untuk Cakram Optik Isi, dan Kode Produksi; b. penggunaan Mesin dan Peralatan Cakram Optik dan/atau stamper; c. pembelian, penggunaan, dan persediaan Bahan Baku; d. kegiatan produksi/penjualan/pemesanan Cakram Optik dan/atau stamper; e. persediaan barang jadi Cakram Optik dan/atau stamper; f. kegiatan ekspor dan impor Bahan Baku, Cakram Optik Isi dan/atau Cakram Optik Kosong; dan g. pelaporan periodik Perusahaan Industri Cakram Optik. (2) Pelaksanaan kegiatan pengawasan dilakukan dengan: a. pengawasan pada seluruh Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik; dan b. memberikan pengamanan sementara dan tanda pada mesin Cakram Optik dan/atau stamper yang tidak digunakan/tidak diproduksi (idle) selama 2 (dua) bulan. (3) Tanda pengamanan sementara pada mesin Cakram Optik dan/atau stamper sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dibuka kembali setelah ada permohonan dari perusahaan dengan melampirkan bukti order/pesanan. (4) Pelaksanaan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id