Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokumen yang terkait dengan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib disimpan oleh Perusahaan Industri Cakram Optik paling sedikit untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak laporan disampaikan guna keperluan pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id