Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK
Teks Saat Ini
Dokumen yang terkait dengan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib disimpan oleh Perusahaan Industri Cakram Optik paling sedikit untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak laporan disampaikan guna keperluan pemeriksaan.
Koreksi Anda
