Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Cakram Optik wajib menyampaikan laporan setiap 3 (tiga) bulan sekali dari seluruh kegiatan usaha, yang meliputi: a. informasi umum Perusahaan Industri Cakram Optik; b. pembelian dan penggunaan Bahan Baku Cakram Optik; c. pembelian dan penggunaan stamper, Mesin dan Peralatan Cakram Optik; d. produksi dan penjualan; dan e. persediaan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat pada bulan April minggu kedua, bulan Juli minggu kedua, bulan Oktober minggu kedua, dan bulan Januari minggu kedua. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. (4) Bentuk dan format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda