Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nomor Pos Tarif/HS untuk importasi sarana produksi Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Pasal.id