Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK
Teks Saat Ini
(1) Sarana produksi Cakram Optik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai Importir Terdaftar Cakram Optik.
(2) Importir Terdaftar Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan c.q. Direktur Impor.
(3) Penetapan sebagai Importir Terdaftar Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. rekomendasi Direktur Jenderal untuk importasi Bahan Baku dan Cakram Optik Kosong;
b. rekomendasi Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian untuk importasi Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik; dan
c. rekomendasi Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk importasi Cakram Optik Isi.
(4) Dalam hal pengajuan rekomendasi sebagai Importir Terdaftar Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan paling sedikit dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(5) Penetapan sebagai Importir Terdaftar Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
