Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan sarana produksi Cakram Optik berupa Mesin, Peralatan, dan Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan dari barang produksi dalam negeri atau impor.
(2) Pengadaan sarana produksi Cakram Optik melalui impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila:
a. barang belum diproduksi di dalam negeri;
b. barang produksi dalam negeri tidak memenuhi persyaratan teknis;
dan/atau
c. jumlah/volume barang produksi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan.
Koreksi Anda
