Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri Cakram Optik yang melakukan perbanyakan/replikasi wajib menyimpan paling sedikit 1 (satu) keping contoh Cakram Optik hasil perbanyakan/replikasi.
Koreksi Anda