Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK
Teks Saat Ini
Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik terdiri dari:
a. mesin stamper/mastering dan peralatan lainnya yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik;
b. mesin injeksi (injection moulding), mesin untuk menyatukan lapisan Cakram Optik (bonding machine), mesin PC Dryer, mesin cetak (printing machine); dan
c. Mesin dan Peralatan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan stamper/master dan produk jadi Cakram Optik.
Koreksi Anda
