Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Baku untuk produksi Cakram Optik berupa polycarbonate optical grade dengan indeks arus cair lebih besar dari atau sama dengan 25 gram/10 menit. (2) Polycarbonate optical grade sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikemas dengan berat bersih paling sedikit 500 kg.
Koreksi Anda