Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Cakram Optik yang akan melakukan pengalihan hak Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik wajib melakukan pelaporan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal. (2) Pengalihan hak Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. jual beli; b. sewa menyewa; c. hibah; d. waris; e. wasiat; atau f. perjanjian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pengalihan hak Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan untuk proses produksi Cakram Optik. (4) Dalam hal Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik dalam kondisi tidak bisa digunakan lagi, dapat dialihkan kepada pihak lain bukan untuk tujuan proses produksi Cakram Optik. (5) Perusahaan Industri Cakram Optik yang melakukan pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), wajib mengembalikan surat legalisasi pendaftaran/ registrasi Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik dan Kode Produksi kepada Direktur Jenderal. (6) Perusahaan Industri Cakram Optik yang menerima pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), wajib: a. memperbaharui surat legalisasi pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik kepada Direktur Jenderal; b. memperbaharui kode produksi pada cetakan (mould) dan/atau stamper; dan c. memperbaharui IUI Cakram Optik kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda