Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Cakram Optik yang telah memiliki IUI Cakram Optik wajib memasang papan nama yang paling sedikit memuat:
a. nama perusahaan;
b. alamat lengkap;
c. jenis usaha; dan
d. nomor IUI Cakram Optik.
(2) Papan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di setiap lokasi perusahaan dengan penempatan yang mudah terbaca.
Koreksi Anda
