Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Industri Cakram Optik wajib melakukan pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan surat legalisasi pendaftaran/registrasi Mesin dan Peralatan produksi Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
