Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan Industri Cakram Optik wajib memiliki IUI Cakram Optik. (2) IUI Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri. (3) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian IUI Cakram Optik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda