Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI CAKRAM OPTIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Cakram Optik adalah kegiatan usaha industri di bidang Cakram Optik yang meliputi pembuatan peralatan cetak (stamper), Cakram Optik Isi, dan/atau Cakram Optik Kosong. 2. Izin Usaha Industri Cakram Optik, yang selanjutnya disebut IUI Cakram Optik, adalah izin yang diperlukan bagi setiap pendirian Perusahaan Industri Cakram Optik baru maupun setiap perluasannya. 3. Perusahaan Industri Cakram Optik adalah perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri Cakram Optik yang berkedudukan di INDONESIA. 4. Cakram Optik adalah media rekam berbentuk cakram yang dapat diisi atau berisi data dan/atau informasi berupa suara, musik, film, atau data dan/atau informasi lainnya yang dapat dibaca dengan mekanisme teknologi pemindaian (scanning) secara optik menggunakan sumber sinar yang intensitasnya tinggi seperti laser. 5. Cakram Optik Isi adalah cakram optik yang berisi data baik musik, software, maupun film atau lainnya yang merupakan hasil akhir proses produksi teknologi tinggi. 6. Cakram Optik Kosong adalah cakram optik yang belum diisi data hasil akhir proses produksi. 7. Kode Produksi adalah source identification code (SID) yang terdiri dari kode stamper dan kode cetakan (mould) yang harus tertera pada Cakram Optik Isi. 8. Sarana Produksi adalah segala bentuk media yang digunakan dalam proses produksi Cakram Optik Isi dan/atau Cakram Optik Kosong yang meliputi mesin, peralatan, stamper, dan Bahan Baku. 9. Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah dan digunakan dalam proses produksi stamper, Cakram Optik Isi dan/atau Cakram Optik Kosong. 10. Mesin dan Peralatan adalah mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi stamper, Cakram Optik Isi dan/atau Cakram Optik Kosong. 11. Pelaporan adalah kegiatan penyusunan laporan seluruh kegiatan Perusahaan Industri Cakram Optik yang disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 12. Pengawasan adalah tindakan penilaian/pemantauan, monitoring, pengendalian, dan evaluasi setiap kegiatan yang dilakukan pada Industri Cakram Optik. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur.
Koreksi Anda