Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 apabila masuk ke daerah Pabean INDONESIA wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Koreksi Anda
