Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktorat Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dan asosiasi industri.
(2) Kewenangan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilimpahkan pada Direktur Pembina Industri.
(3) Ketentuan dan persyaratan pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.
Koreksi Anda
