Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyambung pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memiliki Surat Pertimbangan Teknis dari Direktorat Jenderal Pembina Industri. (2) Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut: a. identitas perusahaan/lembaga pemohon; Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 76/M-IND/PER/8/2011 6 b. kegunaan; c. kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan (untuk produsen ekspor); d. jumlah produk yang akan diimpor;dan e. spesifikasi produk. (3) Pemberian Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan, yang sekurang-kurangnya dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. Mill Certificate cap basah dari produsen produk yang bersangkutan; dan atau b. bagi perusahaan yang menggunakan Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sebagai komponen produk tujuan ekspor wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor digunakan sebagai komponen produk tujuan ekspor dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 | Pasal.id