Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak berlaku terhadap Penyambung pipa yang memiliki kesamaan Pos Tarif/ Harmonize System (HS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang:
a. jenis dan atau spesifikasinya berbeda dengan ketentuan di dalam SNI 0139:2008; atau
b. digunakan sebagai komponen produk tujuan ekspor.
(2) Impor Penyambung pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP).
Koreksi Anda
