Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak berlaku terhadap Penyambung pipa yang memiliki kesamaan Pos Tarif/ Harmonize System (HS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang: a. jenis dan atau spesifikasinya berbeda dengan ketentuan di dalam SNI 0139:2008; atau b. digunakan sebagai komponen produk tujuan ekspor. (2) Impor Penyambung pipa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Importir Produsen (IP).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 | Pasal.id