Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (4) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menerbitkan SPPT- SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan Tanda SNI terhadap SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
