Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPPT-SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi sesuai ruang lingkup SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam dan ditunjuk oleh Menteri, melalui : a. pengujian kesesuaian mutu Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sesuai dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO 9001:2008 atau revisinya. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh : a. Laboratorium Penguji dalam negeri yang telah terakreditasi oleh KAN dengan ruang lingkup SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri dengan persyaratan Negara tempat Laboratorium Penguji tersebut berada telah mempunyai perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA serta Badan Akreditasi negara bersangkutan telah memiliki perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN. (3) Audit penerapan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan SNI ISO 9001:2008 atau revisinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan: Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 76/M-IND/PER/8/2011 5 a. Kepemilikan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan Akreditasi negara pengekspor yang telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition of Arrangement (MRA)) dengan KAN; atau b. Surat pernyataan diri atas penerapan Sistem Manajemen Mutu berdasarkan SNI ISO 9001:2008. (4) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI. (5) LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukkan harus telah diakreditasi KAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 | Pasal.id