Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib menerapkan SNI dengan:
a. memiliki SPPT SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Koreksi Anda
