Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan yang memproduksi Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam dengan penandaan yang mudah dibaca dan tidak mudah hilang.
Koreksi Anda