Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam pada Nomor Pos Tarif / Harmonize System (HS) sebagai berikut: Jenis Produk No SNI No. HS Penyambung pipa 0139-2008 7307.11.00.00 Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 76/M-IND/PER/8/2011 4 berulir dari besi cor meleabel hitam 7307.19.00.00 7307.91.00.00 7307.92.00.00 7307.99.00.00 (2) Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besi cor yang dituangkan ke dalam cetakan dan melalui proses perlakuan panas (tempered grafit) sehingga mempunyai sifat lentur dan kekuatan yang lebih baik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 | Pasal.id