Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-8-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PENYAMBUNG PIPA BERULIR DARI BESI COR MELEABEL HITAM SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang selanjutnya disebut SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada produsen yang mampu memproduksi Penyambung pipa berulir dari besi cor meleabel hitam sesuai persyaratan SNI.
2. Lembaga Sertifikasi Produk, yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang melakukan kegiatan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI.
3. Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang melakukan kegiatan pengujian terhadap contoh barang sesuai spesifikasi/metode uji SNI.
4. Komite Akreditasi Nasional, yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga non struktural, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN dengan tugas MENETAPKAN sistem akreditasi dan sertifikasi serta berwenang untuk mengakreditasi lembaga dan laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
5. Petugas Pengawas Standar Barang dan atau Jasa di Pabrik yang selanjutnya disebut PPSP adalah Pegawai Negeri Sipil di pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan barang dan atau jasa di lokasi kegiatan produksi dan di luar lokasi kegiatan produksi yang SNInya telah diberlakukan secara wajib.
6. Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan atau secara khusus terhadap perusahaan/produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI atas konsistensi penerapan SNI yang dilakukan oleh LSPro.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
8. Direktorat Jenderal Pembina Industri adalah Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
9. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
10. BPKIMI adalah Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian.
11. Dinas Provinsi adalah Dinas di tingkat Provinsi yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
12. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas di Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan bidang perindustrian.
Koreksi Anda
