Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PRODUK MELAMIN-PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang tidak ditunjuk oleh Peraturan Menteri ini harus dialihkan kepada LSPro lain yang ditunjuk. (2) Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri melakukan koordinasi pengalihan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan, sejak diundangkan Peraturan Menteri ini. (3) Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan berlaku sampai dengan SPPT-SNI yang bersangkutan berakhir.
Koreksi Anda