Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 76-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 76-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PRODUK MELAMIN-PERLENGKAPAN MAKAN DAN MINUM SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menunjuk: a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Produk Melamin–Perlengkapan Makan dan Minum; dan b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Produk Melamin–Perlengkapan Makan dan Minum.
Koreksi Anda