Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 75-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 75-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KAKAO BUBUK SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010, sepanjang terkait dengan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian atas SNI Kakao Bubuk sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XXII Peraturan Menteri dimaksud, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
