Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 75-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 75-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman CPPOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diberlakukan secara wajib terhadap produk pangan olahan yang dianggap kritis yang membutuhkan pengelolaan secara sangat hati-hati. (2) Direktur Jenderal pembina industri pangan olahan MENETAPKAN petunjuk teknis CPPOB terhadap produk pangan olahan yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda