Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 75-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 75-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES)
Teks Saat Ini
(1) Pedoman CPPOB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diberlakukan secara wajib terhadap produk pangan olahan yang dianggap kritis yang membutuhkan pengelolaan secara sangat hati-hati.
(2) Direktur Jenderal pembina industri pangan olahan MENETAPKAN petunjuk teknis CPPOB terhadap produk pangan olahan yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
