Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 74-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk:
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua; dan
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua.
Koreksi Anda
