Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 73-m-ind-per-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 73-m-ind-per-7-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TALI KAWAT BAJA BETON DAN TALI KAWAT BAJA UNTUK MINYAK DAN GAS BUMI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda