Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 73-m-ind-per-7-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 73-m-ind-per-7-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) TALI KAWAT BAJA BETON DAN TALI KAWAT BAJA UNTUK MINYAK DAN GAS BUMI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A, Lampiran II huruf A, dan Lampiran III huruf A Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi Produk terhadap Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana tercantum pada masing- masing Lampiran dimaksud; dan
b. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B, Lampiran II huruf B, dan
Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor: 72/M-IND/PER/7/2011
Lampiran III huruf B Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian terhadap Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana tercantum pada masing-masing Lampiran dimaksud.
Koreksi Anda
