Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO DAN KADAR FORMALDEHIDA PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian bayi yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang beredar. (2) Pakaian bayi yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di pasar dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib ditarik dari peredaran oleh produsen yang bersangkutan. (3) Pakaian bayi impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang masuk Daerah Pabean INDONESIA. (4) Pakaian bayi impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah berada di dalam Kawasan Pabean INDONESIA wajib di re-ekspor atau dimusnahkan oleh Pelaku Usaha. (5) Tata cara penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Pelaksanaan pemusnahan dan/atau reekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disaksikan oleh instansi terkait.
Koreksi Anda