Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO DAN KADAR FORMALDEHIDA PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melaporkan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI. (2) Dalam hal SPPT-SNI tidak dapat diterbitkan yang disebabkan: a. ketidaksesuaian mutu; dan/atau b. tidak terpenuhi persyaratan untuk memperoleh SPPT-SNI oleh perusahaan pemohon; LSPro wajib melaporkan penolakan penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat- lambatnya 1 (satu) hari sejak diterbitkan surat penolakan penerbitan SPPT-SNI. (3) Laporan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas produk impor harus dimasukan dalam jaringan INDONESIA National Single Window (INSW) oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri selambat- lambatnya 3 (tiga) hari sejak laporan diterima dari LSPro. (4) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung jawab atas SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 | Pasal.id