Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO DAN KADAR FORMALDEHIDA PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib melaporkan penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI.
(2) Dalam hal SPPT-SNI tidak dapat diterbitkan yang disebabkan:
a. ketidaksesuaian mutu; dan/atau
b. tidak terpenuhi persyaratan untuk memperoleh SPPT-SNI oleh perusahaan pemohon;
LSPro wajib melaporkan penolakan penerbitan SPPT-SNI kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat- lambatnya 1 (satu) hari sejak diterbitkan surat penolakan penerbitan SPPT-SNI.
(3) Laporan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas produk impor harus dimasukan dalam jaringan INDONESIA National Single Window (INSW) oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri selambat- lambatnya 3 (tiga) hari sejak laporan diterima dari LSPro.
(4) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertanggung jawab atas SPPT-SNI yang diterbitkan.
Koreksi Anda
