Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO DAN KADAR FORMALDEHIDA PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam menerbitkan SPPT SNI Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi wajib mencantumkan paling sedikit informasi: a. nama dan alamat perusahaan; b. alamat pabrik/usaha; c. nama penanggung jawab; d. nama dan alamat importir/perwakilan; e. nomor dan judul SNI; f. tipe/jenis produk; dan g. merek.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 | Pasal.id