Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72-m-ind-per-72012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) PERSYARATAN ZAT WARNA AZO DAN KADAR FORMALDEHIDA PADA KAIN UNTUK PAKAIAN BAYI SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam menerbitkan SPPT SNI Persyaratan Zat Warna Azo dan Kadar Formaldehida pada Kain untuk Pakaian Bayi wajib mencantumkan paling sedikit informasi:
a. nama dan alamat perusahaan;
b. alamat pabrik/usaha;
c. nama penanggung jawab;
d. nama dan alamat importir/perwakilan;
e. nomor dan judul SNI;
f. tipe/jenis produk; dan
g. merek.
Koreksi Anda
